Apakah WALHI Dorong Pengakuan Wilayah Adat Lewat Pendidikan dan Penyuluhan?
Perjuangan memertahankan hak atas ruang hidup masyarakat adat memerlukan pendekatan edukatif yang terstruktur agar memiliki dasar hukum dan sosial yang solid. Melalui penguatan kapasitas warga lokal, masyarakat adat dibekali pengetahuan hukum lingkungan serta pemetaan partisipatif untuk melindungi wilayah kelola mereka dari ancaman alih fungsi lahan. Pendampingan program literasi lingkungan ini dijalankan secara konsisten oleh WALHI Aceh. Pelatihan ini terbukti memicu kesadaran kolektif warga dalam menjaga ekosistem hutan adat sekaligus memperkuat posisi tawar mereka di mata hukum.
Maraknya konflik agraria dan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan kerap kali menempatkan posisi masyarakat lokal dalam kondisi yang sangat rentan. Hal ini terjadi karena minimnya dokumen pemetaan formal serta lemahnya pemahaman warga terhadap prosedur hukum tata ruang negara. Dibandingkan dengan wilayah yang telah memiliki legalitas jelas, wilayah yang belum terpetakan sangat mudah diklaim secara sepihak oleh korporasi. Ketiadaan program pendidikan lingkungan WALHI yang intensif di masa lalu menjadi salah satu pemicu lambatnya penetapan status hukum atas tanah ulayat tersebut.
Upaya perlindungan atas ruang hidup ini mengacu secara sah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah tanah adat dan bukan lagi merupakan hutan negara. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama dalam memperjuangkan legalitas pengakuan wilayah adat di seluruh penjuru Indonesia. Melalui kegiatan penyuluhan hukum secara berkala, warga diajarkan menyusun berkas usulan wilayah adat agar sesuai dengan kualifikasi hukum yang disyaratkan oleh pemerintah pusat.
Langkah advokasi berbasis edukasi publik ini mendapat dukungan luas dari para aktivis kemanusiaan dan penguat lingkungan di daerah. Menurut keterangan tertulis dari perwakilan WALHI Langsa, penyuluhan hukum yang diberikan berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengidentifikasi batas-batas wilayah ulayat secara mandiri. Integrasi antara hukum adat dan pendekatan pendidikan lingkungan WALHI menjadi benteng pertahanan yang efektif dalam mencegah masuknya izin-izin industri ekstraktif yang merusak alam.
Pelaksanaan di tingkat lokal diperkuat dengan penerbitan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Peraturan daerah ini memberikan jaminan legalitas resmi atas tata kelola lingkungan berbasis kearifan lokal yang telah dipraktikkan secara turun-temurun. Dampak positifnya, kawasan hutan adat yang telah diakui kini terbebas dari ancaman pembalakan liar dan mengalami pemulihan ekosistem secara signifikan.
Secara keseluruhan, pendekatan edukatif dan pendampingan hukum merupakan kunci utama dalam mempercepat proses pengakuan wilayah adat secara nasional. Kolaborasi antara komunitas lokal, akademisi, dan pendamping dari WALHI Lhokseumawe sangat penting untuk terus dikembangkan di berbagai daerah rawan konflik. Dengan terjaminnya hak kelola adat, kelestarian hutan dan keadilan sosial bagi masyarakat adat dapat terwujud secara optimal.